Sabtu, 19 Maret 2016



Kamis, 17 Maret 2016

KRITERIA CALON PENERIMA BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN
KRITERIA CALON PENERIMA
BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN
I.               Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu program Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program beasiswa keluarga miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar program ini berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya satu mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga miskin yang diutamakan keluarga miskin dari akibat KonflikTsunami dan Bencana Alam yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar  tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan calon peserta.
Dapat kami informasikan bahwa beasiswa program jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan masih banyak putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi untuk membiayainya. Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin merupakan tindaklanjut dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 – 2017 adalah “Aceh yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri berdasarkan UUPA sebagai wujud MoU Helsinki”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan sehingga memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan menyeleksi calon penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat sasaran.
II.        Tujuan Seleksi
 Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a).  Untuk memilih siswa yang benar-benar punya bakat dan minat belajar yang tinggi untuk  melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa depan serta rasa tanggung jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa benar-benar dari keluarga miskin yang orang tuanya berstatus Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan, buruh pangkul, tukang becak, pembantu rumah tangga), Nelayan tradisional, dan Pedagang kecil.
c).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang sesuai  dengan kebutuhan dan prospek pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.
III.    Tujuan Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang hendak ditargetkan oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya tergolong keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan disiplin ilmu khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic skills) secara terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping himself) secara terampil dan skill.
c).  Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan kepada penerima beasiswa jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan yang lebih mendasar supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk merubah kehidupan sosial (community social life improvement) dikemudian hari sehingga bisa mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian penerima beasiswa jalur miskin lebih percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif.

IV.         Pasca Program Pendidikan Selesai
Memberikan pembekalan kecakapan hidup secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin berupa latihan kerja/magang di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin ilmu  sebagai pendalaman aplikasi disiplin ilmu untuk menjadikan muatan dalam bentuk pelajaran keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Disamping pembekalan kecakapan hidup melalui mata pelajaran iptek dengan pendekatan tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat (oriented needs of the community) di wilayahnya. Pasca program pendidikan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk biaya hidup.



V.            Target Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk putra-putri Aceh yang telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat berusia maksimal 24 tahun diutamakan dari keluarga miskin akibat KonflikTsunami dan Bencana Alam dari daerah Kabupaten dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan khusus untuk putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kependudukan Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai utusan dari 23 kabupaten/kota.

VI.         Kriteria Keluarga Miskin
Berdasarkan acuan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2014), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1.      Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2.      Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3.      Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. 
4.      Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain. 
5.      Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. 
6.      Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7.      Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8.      Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9.      Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10.  Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11.  Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12.  Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
13.  Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14.  Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.


VII.      Persyaratan Seleksi 
1.      Surat permintaan calon penerima beasiswa dari LPSDM Aceh kepada Bupati/Wali Kota (terlampir).
2.      Surat pengantar pengajuan calon penerima beasiswa ditandatangi oleh Bupati/Wali Kota.
3.      Mengisi data lengkap calon penerima beasiswa pada formulir LPSDM Aceh (format terlampir).
4.      Calon penerima beasiswa telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat
5.      Calon penerima beasiswa saat diajukan berusia maksimal 24 tahun sehat jasmani dan rohani serta belum menikah
6.      Calon penerima beasiswa telah diseleksi oleh daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kreteria keluarga miskin.
7.      Melampirkan Passphoto terbaru berwarna biru ukuran 4 x 6 cm.sebanyak 2 (dua) lembar.
8.      Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir dan nilai ujian nasional yang telah dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
9.      Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima beasiswa dan orang tua serta fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
10.  Melampirkan Profil lengkap berisikan riwayat kegiatan calon penerima dan orang tua (format terlampir).
11.  Melampirkan Surat Keterangan Miskin mengetahui Camat (asli).
12.  Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan tidak Buta warna, dan Gol. darah dari dokter.
13.  Melampirkan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Pimpinan Daerah (format terlampir).
14.  Melampirkan Surat Keterangan Status Sosial dari Kepala Desa*.(asli) (format terlampir)
15.  Melampirkan gambar/foto terbaru calon penerima ukuran album berlatar belakang kondisi rumah sebanyak 2 (dua) lembar ditempelkan diatas kertas HVS putih.
16.  Calon penerima harus mengikuti tahapan verifikasi langsung di lapangan oleh tim LPSDM Aceh.
(No.14 *: Yatim, Piatu, Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat, Korban Konflik, Tsunami, atau Bencana Alam)


VIII.   Jadwal Proses Pelaksanaan Penerimaan  
Pebruari
20 April
Mei - Juni
Juli
Awal September
Pengiriman surat permintaan  dan  kriteria/syarat calon penerima beasiswa PJM ke daerah
Berkas calon penerima terakhir diterima dari daerah Kab./Kota oleh LPSDM Aceh
Diverifikasi LPSDM Aceh melakukan verifikasi calon  langsung ke daerah
Daftar nama calon yang lulus verifikasi dikirimkan kembali ke daerah Kab./Kota
Jadwal pendaftaran masuk ke perguruan tinggi

IX.         Mekanisme Proses Penerimaan
Proses tahapan penyeleksian calon penerima beasiswa program jalur miskin sebagai berikut:
a.                  Tahap I; Calon penerima diseleksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai kriteria dimaksud yang diambil mewakili kecamatan yang berbeda.
b.                  Tahap II; Nama calon penerima beasiswa beserta dokumen lengkap diusulkan melalui surat permohonan Bupati/Wali Kota diserahkan ke LPSDM Aceh.
c.                  Tahap III; Semua kelengkapan dokumen calon penerima diverifikasi oleh LPSDM Aceh
d.            Tahap IV; LPSDM Aceh memberitahukan jadwal kunjungan lapangan ke pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung oleh Tim ke alamat calon penerima beasiswa.
e.                  Tahap V;  Calon peserta seleksi yang lulus verifikasi LPSDM Aceh akan menginformasi-kannya kembali kepada pimpinan daerah Kabupaten/Kota melalui surat tentang jadwal pendaftaran masuk untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang dipilih.
               X.           Pasca Seleksi
Bagi calon penerima beasiswa dari keluarga miskin ini dinyatakan layak untuk ikut dalam program sebagai berikut:
1.                  Hasil dari tim verifikasi LPSDMA yang menyatakan dan memutuskan bahwa calon penerima dimaksud memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.
2.                  Pemberitahuan jadwal pendaftaran untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akan diinformasikan oleh LPSDMA kepada masing-masing daerah utusan calon penerima beasiswa melalui surat resmi/email.
XI.         Tempat dan Bidang studi/jurusan prioritas
          Bidang studi yang diprioritaskan dalam pemberian beasiswa Aceh untuk keluarga miskin pada Angkatan ke 3 (tiga) ini adalah bentuk kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh antara LPSDM Aceh dengan 4 (empat) perguruan tinggi Politeknik yang ada di provinsi Aceh yaitu: Politeknik Aceh, Politeknik Aceh Selatan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Politeknik Indonesia-Venezuela.
Prodi/jurusan yang menjadi prioritas yaitu:
1.                  Akuntansi
2.                  Industri Pengolahan Hasil Tambang*
3.                  Pengolahan Minyak & Gas Bumi*
4.                  Pengolahan Hasil Laut
5.                  Penyuluhan Pertanian
6.                  Teknologi Produksi Benih & Pakan Ikan
7.                  Teknik Elektronika Industri
8.                  Teknik Mesin (lanjutan ke Teknik Permesinan Kapal)*
_____________
*). Khusus laki-laki
PENJELASAN :
a).  Prodi/jurusan Pengolahan Minyak & Gas Bumi : syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 8,5 dan  UN: 7,0  diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk  yang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe.
b).   Prodi/jurusan Industri Pengolahan Hasil Tambang : syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 7,5 dan  UN: 7,0  diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk  yang dilaksanakan oleh Politeknik Aceh Selatan.
c).  Prodi/jurusan Teknik Mesin :   syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),  nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 7,0 dan  UN: 6,0. Bagi mahasiwa yang akan melanjutkan pendidikan ke jurusan Teknik Permesinan Kapal di Politeknik Negeri Surabaya pada semester III s/d VI bila memperoleh IPK min. 3,30 pada akhir semester II. Kemudian mahasiswa lainnya yang tidak memperoleh nilai IPK seperti yang tersebut tetap melanjutkan pendidikan di jurusan Teknik Mesin.

XII.      KetentuanTambahan
Program ini secara umum untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh yang taraf hidup keluarganya tergolong miskin. Dalam memilih calon penerima beasiswa pada program jalur miskin ini ada beberapa ketentuan yang menjadi perhatian daerah yaitu:
1.                  Pemerintah daerah dapat merekomendasikan pilihan program studi kepada calon penerima beasiswa sesuai dengan kebutuhan prospek pertumbuhan daerah. Program studi/jurusan yang dipersiapkan oleh LPSDM Aceh hanya untuk 2 (dua) angkatan/alumni setelah itu akan diganti dengan program studi/jurusan lainnya untuk memenuhi tuntutan perkembangan daerah.
2.                  Pemerintah daerah tidak memberikan kebebasan kepada calon penerima beasiswa untuk memilih program studi/jurusan sehingga kebutuhan disiplin ilmu yang dimiliki oleh calon penerima beasiswa bisa membantu kebutuhan pertumbuhan pembangunan daerah ke depan.
3.                  Pemerintah daerah harus teliti memilih calon penerima beasiswa yang mempunyai minat belajar dan tanggung jawab yang tinggi terhadap kewajiban yang diembannya agar benar-benar yang dipilih menjadi utusan daerah dapat melanjutkan pendidikannya sesuai target dan harapan daerah
4.                  Pemerintah daerah bisa membuat kontrak sosial dengan calon penerima beasiswa untuk memastikan  komitmen keseriusannya dalam mengikuti program ini agar dikemudian hari calon yang telah mempunyai ilmu pengetahuan (Skill) yang sesuai dengan kebutuhan daerah mudah digunakan tenaga dan kemampuannya untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
5.                  Pemerintah daerah harus memastikan  komitmen kepada calon penerima beasiswa bahwa tidak akan berkeluarga/nikah selama masa pendidikan dan 2 (dua) tahun pada saat selesai dari program pendidikan. Kemudian tidak akan mengundurkan diri dan/atau tidak aktif sebelum masa program pendidikan berakhir/selesai.
6.                  Calon penerima beasiswa bersedia mengabdi ke pemerintah Kabupaten/Kota maupun ke pemerintah provinsi setelah lulus dari program pendidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
7.                  Calon penerima beasiswa bersedia menerima sanksi baik secara materil ataupun in-materil dan akan mengganti rugi semua biaya beasiswa Program Jalur Miskin Pemerintah Aceh yang telah digunakan selama proses pendidikan. Kemudian apabila tidak memenuhi dan/atau mematuhi ketentuan ini bersedia dituntut dihadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
8.                  Pemerintah daerah harus juga bertanggungjawab atas tindakan kebijakannya dalam memutuskan dan mengusulkan calon penerima beasiswa bila terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan tambahan ini.

              XIII.  Penutup
Kriteria ini merupakan petunjuk pelaksanaan pemilihan calon penerima beasiswa Program Jalur Miskin (PJM) kepada pejabat daerah di Kabupaten/Kota agar dalam proses penyeleksiannya dapat berjalan dengan baik, tepat waktu dan sasaran.
                                                                                                                                                                        


Selasa, 03 Februari 2015



Disusun OLeh : Sandra Parulian


ASBAB AL -NUZUL

A.   PENDAHULUAN
         
          Alquran  adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril. Quran juga merupakan mukzizat yang Allah sendiri yang menjaga keabadiannya (Allah sendiri yang menjamin kemurnian Al-Qur’an Q.S. Al An’am (6) ayat 115 )
            Alquran diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta berita-berita yang akan datang.
Sebagian besar Alquran pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi di antara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka Alquran turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbab Al-nuzul.
Asbab Al-nuzul merupakan suatu aspek ilmu yang harus diketahui, dikaji dan diteliti oleh para mufassirin atau orang-orang yang ingin memahami Alquran secara mendalam.
            Berdasarkan pemahaman para ahli tafsir mengenai pentingnya mempelajari Asbab Al-nuzul maka ilmu ini perlu dikembangkan untuk dipahami oleh umat manusia. Bahkan sekarang Asbab Al-nuzul telah dijadikan salah satu kajian  dalam ‘Ulumul Alquran.

B.PEMBAHASAN

a.     Pengertian Asbab Al-nuzul


            Secara bahasa Asbab Al-nuzul terdiri dari dua kata yaitu Asbab, jamak dari sabab yang berarti sebab atau latar belakang, sedangkan Nuzul merupakan bentuk masdar dari anzala yang berarti turun. Pengertian asbab an-nuzul secara istilah adalah sesuatu yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, yang mencakup suatu permasalahan dan menerangkan suatu hukum pada saat terjadi peristiwa-peristiwa.[1]
            Menurut Quraish Shihab berdasarkan kutipan dari al-Zarqani, asbab an-nuzul adalah suatu kejadian yang menyebabkan turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, atau suatu peristiwa yang dapat dijadikan petunjuk hukum berkenaan turunnya suatu ayat.
M. Hasbi Ash Shiddieqy mengartikan Asbab Al-nuzul sebagai kejadian yang karenanya diturunkan Alquran untuk menerangkan hukumnya di hari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana yang didalamnya Alquran diturunkan serta membicarakan sebab yang tersebut itu, baik diturunkan  langsung sesudah terjadi sebab itu ataupun kemudian lantaran sesuatu hikmah.[2]
            Nurcholish Madjid menyatakan bahwa asbabun adalah konsep, teori atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari Alquran kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat maupun satu surat.
            Subhi Shalih menyatakan bahwa Asbab Al-nuzul itu sangat berkenaan dengan sesuatu yang menjadi sebab turunnya sebuah ayat atau beberapa ayat, atau suatu     pertanyaan  yang menjadi sebab turunnya  ayat sebagai jawaban, atau sebagai penjelasan yang diturunkan pada waktu terjadinya suatu peristiwa.[3]
            Az-Zarqani berpendapat bahwa Asbab Al-nuzul adalah keterangan mengenai suatu ayat atau rangkaian ayat yang berisi tentang sebab-sebab turunnya atau menjelaskan hukum suatu kasus pada waktu kejadiannya.
            Dari pengertian tersebut di atas dapat ditarik dua kategori mengenai sebab turunnya suatu ayat. Pertama, suatu ayat turun ketika terjadi suatu peristiwa. Sebagaimana  diriwayatkan Ibn Abbas tentang perintah Allah kepada Nabi SAW untuk memperingatkan kerabat dekatnya. Kemudian Nabi SAW naik ke bukit Shafa dan memperingatkan kaum kerabatnya akan azab yang pedih. Ketika itu Abu Lahab berkata, “Celakalah engkau, apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini?”, lalu ia berdiri. Maka turunlah surat Al-Lahab.
            Kedua, suatu ayat turun apabila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Alquran yang menerangkan hukumnya. Seperti pengaduan Khaulah binti Sa’labah kepada Nabi SAW berkenaan dengan zihar yang dijatuhkan suaminya, Aus bin Samit, padahal Khaulah telah menghabiskan masa mudanya dan telah sering melahirkan karenanya. Namun sekarang ia dikenai zihar oleh suaminya ketika sudah tua dan tidak melahirkan lagi. Kemudian turunlah ayat, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya”, yakni Aus bin Samit.

            Asbab Al-nuzul menggambarkan bahwa ayat-ayat Alquran memiliki hubungan dialektis dengan fenomena sosio-kultural masyarakat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa Asbab Al-nuzul tidak berhubungan secara kausal dengan materi yang bersangkutan. Artinya, tidak bisa diterima pernyataan bahwa jika suatu sebab tidak ada, maka ayat itu tidak akan turun.
            Komaruddin Hidayat memposisikan persoalan ini dengan menyatakan bahwa kitab suci Alquran, sebagaimana kitab suci yang lain dari agama samawi, memang diyakini memiliki dua dimensi, yaitu historis dan transhistoris. Kitab suci menjembatani jarak antara Tuhan dan manusia. Tuhan hadir menyapa manusia di balik hijab kalamNya yang kemudian menyejarah.

b.   Sumber dan Cara Mengetahui Asbab Al-nuzul

          Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui Asbab Al-nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka nal itu bukan sekadar pendapat (ra’yu), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah). Al-Wahidi mengatakan:”Tidak halal berpendapat mengenai Asbab Al-nuzul Kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya.”[4]
            Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai Asbab Al-nuzul tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin Sirin mengatakan:”Ketika ku tanyakan kepada ‘Ubaidah mengenai satu ayat Alquran, dijawabnya:”Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Alquran itu diturunkan telah meninggal.”
            Maksudnya, para sahabat. Apabila seorang tokoh ulama semacam Ibn Sirin, yang termasuk tokoh tabi’in terkemuka sudah demikian berhati-hati dan cermat mengenai riwayat dan kata-kata yang menentukan, maka hal itu menunjukkan, orang harus mengetahui benar-benar Asbab Al-nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam Asbab Al-nuzul adalah riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan Asbab Al-nuzul. As-Suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukkan Asbab Al-nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti Mujahid, ‘Ikrimah dan Sa’id bin Jubair serta didukung oleh hadis mursal yang lain.
            Keabsahan asbab an-nuzul melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak semua riwayat shahih. Riwayat yang shahih adalah riwayat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ahli hadits. Lebih spesifik lagi ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa pada saat wahyu diturunkan. Riwayat dari tabi’in yang tidak merujuk kepada Rasulullah dan para sahabat dianggap dhaif (lemah).
            Dalam periwayatan asbab an-nuzul dapat dikenali melalui empat cara yaitu:[5]
1). Asbab an-nuzul disebutkan dengan redaksi yang sharih (jelas) atau jelas ungkapannya berupa (sebab turun ayat ini adalah demikian), ungkapan seperti ini menunjukkan bahwa sudah jelas dan tidak ada kemungkinan mengandung makna lain.
2). Asbab an-nuzul yang tidak disebut dengan lafaz sababu (sebab), tetapi hanya dengan mendatangkan lafaz fa ta’qibiyah bermakna maka atau kemudian dalam rangkaian suatu riwayat, termasuk riwayat tentang turunnya suatu ayat setelah terjadi peristiwa. Seperti berkaitan dengan pertanyaan orang Yahudi pada masalah mendatangi isteri-isteri dari dhuburnya. Maka turun surat Al-Baqarah ayat 223, artinya:”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki, dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya, dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
3). Asbab an-nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya. Turunnya ayat tersebut setelah adanya pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian ia diberi wahyu oleh Allah untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan ayat yang baru diturunkan tersebut.
4). Asbab an-nuzul tidak disebutkan ungkapan sebab secara tegas.

            Tetapi menggunakan ungkapan dalam redaksi ini dikategorikan untuk menerangkan sebab nuzul suatu ayat, juga ada kemungkinan sebagai penjelasan tentang kandungan hukum atau persoalan yang sedang dihadapi.
            Berbeda pendapat dalam menggolongkan cara yang keempat sebagai asbab an-nuzul, ada yang mengatakan sebagai penjelasan hukum, bukan sebagai sebab turunnya ayat. Menurut Supiana berdasarkan kutipan dari al-Zarkasyi berpendapat bahwa kebiasaan para sahabat dan tabi’in telah diketahui apabila mereka mengatakan “ayat ini nuzul tentang ini” maksudnya adalah menerangkan bahwa ayat ini mengandung hukum tertentu, bukan untuk menerangkan sebab turun ayat. Namun, satu-satunya jalan untuk menentukan salah satu dari dua makna yang terkandung dalam redaksi itu adalah konteks pembicaraannya. Maka perlu diteliti apakah ia menunjukkan sebab nuzul atau bukan, dalam hal ini sangat menentukan qarinah dari riwayat tersebut.
            Selanjutnya ia menjelaskan, jika terdapat dua redaksi tentang persoalan yang sama, salah satu ada nash menunjukkan sebab turunnya ayat, sedangkan yang lain tidak demikian, maka redaksi yang pertama diambil sebagai sebabnya dan redaksi yang lain dianggap sebagai penjelasan hukum yang terkandung dalam ayat tersebut.
            Jika ada dua riwayat yang menyebutkan sebab nuzul yang berlainan, maka yang mu’tamad ialah riwayat yang sanadnya lebih shahih dari yang lain. Jika kedua sanadnya sederajat, maka dikuatkan riwayat yang peristiwanya menyaksikan kasus dan kisah. Jika tidak mungkin dilakukan tarjih (dipilih yang lebih kuat), maka dikategorikan ke dalam ayat yang memiliki beberapa sebab nuzul dengan terulangnya kasus dan peristiwa.
 
    c.   Metode Penelitian dan Pentarjihan Asbab Al-nuzul
          Penelitian dilakukan terhadap riwayat yang mengemukakan asbab an-nuzul, karena banyak riwayat tidak memenuhi syarat keshahihannya. Adakala banyak ayat yang turun pada peristiwa yang sama, disebut:

Dan adakala sebaliknya yaitu banyak terjadi peristiwa pada satu ayat yang turun, disebut:

Apabila asbab an-nuzul suatu ayat diterangkan oleh beberapa riwayat, maka muncul beberapa kemungkinan sebagai berikut:
  1. Kedua riwayat tersebut yang satu shahih dan yang lain tidak.
  2. Kedua riwayat tersebut shahih, tetapi salah satunya ada dalil yang memperkuat dan yang lain tidak.
  3. Kedua riwayat tersebut shahih dan tidak ditemukan dalil yang memperkuatkan salah satunya tetapi dapat dikompromikan.
  4. Kedua riwayat tersebut shahih dan tidak ada dalil yang memperkuatkan salah satunya dan kedua-duanya tidak mungkin dikompromikan.
Untuk menjelaskan permasalahan beberapa riwayat diatas adalah:
  1. Apabila kedua riwayat shahih, yang pertama menyatakan sebab turunnya ayat dengan tegas, sedangkan yang kedua tidak, maka diambil riwayat yang pertama.
  2. Apabila kedua riwayat shahih, salah satunya ditarjihkan, sedangkan yang lain diriwayatkan oleh perawi yang menyaksikan sendiri, maka dipilih riwayat yang lebih rajih (kuat).
  3. Apabila kedua riwayat menerangkan sebab riwayat yang lebih rajih dan yang lebih shahih, sedangkan lain shahih tetapi marjuh (dipandang lebih lemah), maka diambil riwayat yang shahih lagi rajih.
  4. Apabila kedua riwayat shahih dan tidak dapat dikompromikan, maka harus ditetapkan ayat yang berulang kali diturunkan. Berulang kali turun menunjukkan sangat penting dan untuk mempermudah diingat.

    d.    Kedudukan Asbab Al-nuzul dalam Pemahaman Alquran
          Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam memahami Alquran. Di antara fungsi dan manfaatnya adalah mengetahui hikmah ditetapkannya suatu hukum. Di samping itu, mengetahui asbab al-nuzul merupakan cara atau metode yang paling akurat dan kuat untuk memahami kandungan Alquran. Alasannya, dengan mengetahui sebab, musabab atau akibat ditetapkannya suatu hukum akan diketahui dengan jelas.[6]
            Berikut ini paparan dua kisah yang dapat dijadikan dasar bagi kita, betapa tanpa mengetahui sebab-sebab turunnya ayat, banyak mufasir yang tergelincir dan tidak dapat memahami makna dan maksud sebenarnya dari ayat-ayat Al-Quran.
            Pertama, kisah Marwan ibn Al-Hakam. Dalam sebuah hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim diceritakan bahwa Marwan pernah membaca firman Allah SWT, yang artinya:”Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan suka dipuji atas perbuatan yang belum mereka kerjakan terlepas dari siksa. Bagi mereka siksa yang pedih.” (QS. Ali Imran: 188)
            Setelah membaca ayat tersebut, Marwan berkata, “Seandainya benar setiap orang yang merasa gembira dengan apa yang telah dikerjakannya dan suka dipuji atas apa yang belum dilakukannya akan disiksa, maka semua orang juga akan disiksa.” Secara tekstual, apa yang dipahami Marwan adalah benar. Namun, secara kontekstual tidaklah demikian. Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ayat tersebut sebetulnya turun berkenaan dengan kebiasaan Ahl Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam berbohong. Yaitu, jika Nabi Muhammad SAW bertanya tentang sesuatu, mereka menjawab dengan jawaban yang menyembunyikan kebenaran. Mereka seolah-olah telah memberi jawaban, sekaligus mencari pujian dari Nabi dengan apa yang mereka lakukan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
            Kedua, kisah ‘Utsman ibn Mazh’un dan ‘Amr ibn Ma’dikarib. Kedua sahabat ini menganggap bahwa minuman keras (khamar) diperbolehkan dalam Islam. Mereka berdua berargumen dengan firman Allah SWT, yang artinya:”Tidak ada dosa atas orang-orang yang beriman dan beramal saleh mengenai apa yang telah mereka makan dahulu.” (QS. Al-Maidah: 93). Seandainya mereka mengetahui sebab turunnya ayat tersebut, tentu tidak akan berpendapat seperti itu. Sebab, ayat tersebut turun berkenaan dengan beberapa orang yang mempertanyakan mengapa minuman keras diharamkan? Lantas, apabila khamar disebut sebagai kotoran atau sesuatu yang keji (rijs), bagaimana dengan nasib para syahid yang pernah meminumnya? Dalam konteks itulah, QS. Al-Maidah turun untuk memberi jawaban. (HR. Imam Ahmad, Al-Nasai, dan yang lain)
            Begitu juga dengan firman Allah SWT yang artinya:”Maka ke arah mana saja kamu berpaling atau menghadap, di sana ada Wajah Allah (Kiblat/ Ka’bah). (QS. Al-Baqarah: 115). Seandainya sebab turun ayat tersebut tidak diketahui, pasti akan ada yang berkata, “Secara tekstual, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang melakukan shalat tidak wajib menghadap kiblat, baik di rumah maupun di perjalanan.” Pendapat seperti ini, tentu saja bertentangan dengan ijma’(konsensus para ulama). Namun, apabila sebab turunnya diketahui, menjadi jelas bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan pelaksanaan shalat sunnah di perjalanan (safar). Selain itu, juga berkenaan dengan orang yang melakukan shalat berdasarkan ijtihadnya, kemudian sadar bahwa dia telah keliru dalam berijtihad.
            Asbab Al-nuzul memiliki kedudukan (fungsi) yang penting dalam memahami/menafsirkan ayat-ayat Alquran, sekurang-kurangnya untuk sejumlah ayat tertentu. Ada beberapa kegunaan yang dapat dipetik dari mengetahui Asbab Al-nuzul, diantaranya:
    1. Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyari’atan hukum.
    2. Dalam mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegang dengan kaidah:” bahwasanya ungkapan (teks) Alquran itu didasarkan atas kekhususan sebab, dan
    3. Kenyataan menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat Alquran itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususannya itu sendiri justru terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu.[7]
           

C. PENUTUP
            Mempelajari asbab an-nuzul sangat penting bagi yang ingin mengkaji ilmu tafsir, bahkan sebuah kewajiban bagi ahli tafsir. Cara mengetahui asbab an-nuzul pertama, dengan riwayat yang shahih, yakni riwayat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ahli hadits. Kedua, menggunakan lafadh fa at-ta’qibiyah bermakna maka atau kemudian. Ketiga, dipahami dari konteks yang jelas. Keempat, tidak disebutkan secara tegas terhadap redaksi. Ada ulama yang berpendapat sebagai penjelasan tentang hukum.
            Metode penelitian dan pentarjihan asbab an-nuzul harus dilakukan penelitian terhadap riwayatnya, karena ada dua kategori dalam sebab penurunannya. Pertama, banyak turun ayat pada satu peristiwa, sedangkan yang kedua, banyak terjadi peristiwa pada satu ayat yang turun.
            Kedudukan asbab an-nuzul dalam pemahaman Alquran sangat membantu dalam memahami Alquran, apabila tidak niscaya banyak kekeliruannya. Kebanyakan ulama untuk menjadikan pedoman hukum lebih sepakat pada “umum lafadh” daripada “khusus sebab”, karena mempunyai tiga macam dalil yaitu: pertama, lafadh syar’i saja yang menjadikan hujjah dan dalil. Kedua, kaidah tersebut ditanggungkan kepada makna selama tidak ada pemalingannya dari makna tersebut. Ketiga, para sahabat dan mujtahid kebanyakan tanpa memerlukan qias atau mencari dalil apabila berhujjah dengan lafadh yang umum dari sebab ya


[1] http://www.al-aziziyah.com/.../147-asbab-an-nuzul-sebagai-langkah-awal-memahami-al-quran.html-Tembolok
[2] Muhammad Chirzin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an,(Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm.30.
[3] Subhi Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an (terjemah Nur Rakhim dkk), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), hlm. 160.
[4] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, (Jakarta: Pustaka Litera AntarNusa, 1992), hlm.107.
[5] http://www.al-aziziyah.com/.../147-asbab-an-nuzul-sebagai-langkah-awal-memahami-al-quran.html-Tembolok
[6] Muhammad ibn ‘Alawi Al-Maliki, Samudra Ilmu-ilmu Al-Qur’an: Ringkasan kitab Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), hlm. 21-22.
[7] Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an 3, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), hlm. 111.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!