KRITERIA CALON PENERIMA BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN
KRITERIA CALON PENERIMA
BEASISWA PROGRAM JALUR MISKIN
I. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan
program Pemerintah Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu
program Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program
beasiswa keluarga miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan
bagi putra-putri Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar
program ini berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya
satu mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga
miskin yang diutamakan keluarga miskin dari akibat Konflik, Tsunami dan Bencana
Alam yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar tidak terjadi
kesalahan dalam pemilihan calon peserta.
Dapat kami informasikan bahwa
beasiswa program jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan
masih banyak putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi
untuk membiayainya. Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin
merupakan tindaklanjut dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 –
2017 adalah “Aceh yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri
berdasarkan UUPA sebagai wujud MoU Helsinki”.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, kiranya perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan
sehingga memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan
menyeleksi calon penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat
sasaran.
II. Tujuan Seleksi
Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa
untuk keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memilih siswa
yang benar-benar punya bakat dan minat belajar yang tinggi untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa
depan serta rasa tanggung jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b). Untuk mendapatkan
calon penerima beasiswa benar-benar dari keluarga miskin yang orang tuanya
berstatus Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan,
buruh pangkul, tukang becak, pembantu rumah tangga), Nelayan
tradisional, dan Pedagang kecil.
c). Untuk mendapatkan
calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan
kebutuhan dan prospek pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.
III. Tujuan Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang
hendak ditargetkan oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk
keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memberikan
pembekalan ilmu pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya
tergolong keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam
meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan
disiplin ilmu khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic
skills) secara terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping
himself) secara terampil dan skill.
c).
Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin
karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan
teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima
beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga
dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual
roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan
kepada penerima beasiswa jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan
yang lebih mendasar supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk
merubah kehidupan sosial (community social life improvement) dikemudian
hari sehingga bisa mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian
penerima beasiswa jalur miskin lebih percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi
oleh isu-isu negatif.
IV. Pasca Program Pendidikan Selesai
Memberikan
pembekalan kecakapan hidup secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin
berupa latihan kerja/magang di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin
ilmu sebagai pendalaman aplikasi disiplin ilmu untuk menjadikan muatan
dalam bentuk pelajaran keterampilan fungsional dan kepribadian profesional.
Disamping pembekalan kecakapan hidup melalui mata pelajaran iptek dengan
pendekatan tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat (oriented
needs of the community) di wilayahnya. Pasca program pendidikan
dilaksanakan selama 6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk biaya hidup.
V. Target Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk putra-putri Aceh yang telah lulus SMA, SMK,
dan MA atau yang sederajat berusia maksimal 24 tahun diutamakan dari keluarga
miskin akibat Konflik, Tsunami dan Bencana
Alam dari daerah Kabupaten dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan khusus untuk
putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kependudukan Aceh
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai
utusan dari 23 kabupaten/kota.
VI. Kriteria Keluarga Miskin
Berdasarkan
acuan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin,
seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika
(2014), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat
tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat
tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal
terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang
air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga
tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari
sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak
sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi
daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel
pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak
satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya
pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala
rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan,
buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di
bawah Rp 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala
rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang
yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non
kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
VII. Persyaratan Seleksi
2. Surat pengantar pengajuan
calon penerima beasiswa ditandatangi oleh Bupati/Wali Kota.
4. Calon penerima beasiswa telah
lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat
5. Calon penerima beasiswa saat
diajukan berusia maksimal 24 tahun sehat jasmani dan rohani serta belum menikah
6. Calon penerima beasiswa telah
diseleksi oleh daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kreteria keluarga miskin.
7. Melampirkan Passphoto terbaru
berwarna biru ukuran 4 x 6 cm.sebanyak 2 (dua) lembar.
8. Melampirkan fotocopy Ijazah
terakhir dan nilai ujian nasional yang telah dilegalisir masing-masing sebanyak
1 (satu) lembar.
9. Melampirkan fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) calon penerima beasiswa dan orang tua serta fotocopy Kartu
Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
10. Melampirkan Profil lengkap
berisikan riwayat kegiatan calon penerima dan orang tua (format terlampir).
11. Melampirkan Surat Keterangan
Miskin mengetahui Camat (asli).
12. Melampirkan Surat Keterangan
Kesehatan tidak Buta warna, dan Gol. darah dari dokter.
15. Melampirkan gambar/foto
terbaru calon penerima ukuran album berlatar belakang kondisi rumah sebanyak 2
(dua) lembar ditempelkan diatas kertas HVS putih.
16. Calon penerima harus mengikuti
tahapan verifikasi langsung di lapangan oleh tim LPSDM Aceh.
(No.14 *: Yatim, Piatu, Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat,
Korban Konflik, Tsunami, atau Bencana Alam)
VIII. Jadwal Proses Pelaksanaan
Penerimaan
Pebruari
|
20 April
|
Mei - Juni
|
Juli
|
Awal September
|
Pengiriman surat permintaan
dan kriteria/syarat calon penerima beasiswa PJM ke daerah
|
Berkas calon penerima
terakhir diterima dari daerah Kab./Kota oleh LPSDM Aceh
|
Diverifikasi LPSDM Aceh
melakukan verifikasi calon langsung ke daerah
|
Daftar nama calon yang lulus
verifikasi dikirimkan kembali ke daerah Kab./Kota
|
Jadwal pendaftaran masuk ke
perguruan tinggi
|
IX. Mekanisme Proses Penerimaan
Proses tahapan penyeleksian calon penerima beasiswa program jalur miskin
sebagai berikut:
a.
Tahap I; Calon penerima diseleksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Kabupaten/Kota melalui bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai
kriteria dimaksud yang diambil mewakili kecamatan yang berbeda.
b.
Tahap II; Nama calon penerima beasiswa beserta dokumen lengkap diusulkan
melalui surat permohonan Bupati/Wali Kota diserahkan ke LPSDM Aceh.
c.
Tahap III; Semua kelengkapan dokumen calon penerima diverifikasi oleh
LPSDM Aceh
d.
Tahap IV; LPSDM Aceh memberitahukan jadwal kunjungan lapangan ke
pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung oleh Tim ke alamat calon
penerima beasiswa.
e.
Tahap V; Calon peserta seleksi yang lulus verifikasi LPSDM Aceh
akan menginformasi-kannya kembali kepada pimpinan daerah Kabupaten/Kota melalui
surat tentang jadwal pendaftaran masuk untuk melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang dipilih.
X. Pasca Seleksi
Bagi
calon penerima beasiswa dari keluarga miskin ini dinyatakan layak untuk ikut
dalam program sebagai berikut:
1.
Hasil dari tim verifikasi LPSDMA yang menyatakan dan memutuskan bahwa
calon penerima dimaksud memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.
2.
Pemberitahuan jadwal pendaftaran untuk melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi akan diinformasikan oleh LPSDMA kepada masing-masing daerah
utusan calon penerima beasiswa melalui surat resmi/email.
XI. Tempat dan Bidang studi/jurusan prioritas
Bidang studi yang diprioritaskan dalam pemberian
beasiswa Aceh untuk keluarga miskin pada Angkatan ke 3 (tiga) ini adalah bentuk
kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk
menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh antara LPSDM Aceh
dengan 4 (empat) perguruan tinggi Politeknik yang ada di provinsi Aceh yaitu:
Politeknik Aceh, Politeknik Aceh Selatan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan
Politeknik Indonesia-Venezuela.
Prodi/jurusan yang menjadi prioritas yaitu:
1.
Akuntansi
2.
Industri Pengolahan Hasil Tambang*
3.
Pengolahan Minyak & Gas Bumi*
4.
Pengolahan Hasil Laut
5.
Penyuluhan Pertanian
6.
Teknologi Produksi Benih & Pakan Ikan
7.
Teknik Elektronika Industri
8.
Teknik Mesin (lanjutan ke Teknik Permesinan Kapal)*
_____________
*). Khusus laki-laki
PENJELASAN :
a).
Prodi/jurusan Pengolahan Minyak & Gas
Bumi : syarat laki-laki tamatan
SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS :
8,5 dan UN: 7,0 diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai
pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk
yang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe.
b).
Prodi/jurusan Industri Pengolahan Hasil
Tambang : syarat laki-laki tamatan
SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS :
7,5 dan UN: 7,0 diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai
pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk
yang dilaksanakan oleh Politeknik Aceh Selatan.
c).
Prodi/jurusan Teknik Mesin : syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 7,0
dan UN: 6,0. Bagi mahasiwa yang akan melanjutkan pendidikan ke jurusan Teknik Permesinan Kapal di Politeknik Negeri Surabaya pada semester III s/d VI
bila memperoleh IPK min. 3,30 pada akhir semester II. Kemudian mahasiswa
lainnya yang tidak memperoleh nilai IPK seperti yang tersebut tetap melanjutkan
pendidikan di jurusan Teknik Mesin.
XII. KetentuanTambahan
Program
ini secara umum untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh yang taraf
hidup keluarganya tergolong miskin. Dalam memilih calon penerima beasiswa pada
program jalur miskin ini ada beberapa ketentuan yang menjadi perhatian daerah
yaitu:
1.
Pemerintah daerah dapat merekomendasikan pilihan program studi kepada
calon penerima beasiswa sesuai dengan kebutuhan prospek pertumbuhan daerah.
Program studi/jurusan yang dipersiapkan oleh LPSDM Aceh hanya untuk 2 (dua)
angkatan/alumni setelah itu akan diganti dengan program studi/jurusan lainnya
untuk memenuhi tuntutan perkembangan daerah.
2.
Pemerintah daerah tidak memberikan kebebasan kepada calon penerima
beasiswa untuk memilih program studi/jurusan sehingga kebutuhan disiplin ilmu
yang dimiliki oleh calon penerima beasiswa bisa membantu kebutuhan pertumbuhan
pembangunan daerah ke depan.
3.
Pemerintah daerah harus teliti memilih calon penerima beasiswa yang
mempunyai minat belajar dan tanggung jawab yang tinggi terhadap kewajiban yang
diembannya agar benar-benar yang dipilih menjadi utusan daerah dapat
melanjutkan pendidikannya sesuai target dan harapan daerah
4.
Pemerintah daerah bisa membuat kontrak sosial dengan calon penerima
beasiswa untuk memastikan komitmen keseriusannya dalam mengikuti program
ini agar dikemudian hari calon yang telah mempunyai ilmu pengetahuan (Skill)
yang sesuai dengan kebutuhan daerah mudah digunakan tenaga dan kemampuannya
untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
5.
Pemerintah daerah harus memastikan komitmen kepada calon penerima
beasiswa bahwa tidak akan berkeluarga/nikah selama masa pendidikan dan 2 (dua)
tahun pada saat selesai dari program pendidikan. Kemudian tidak akan
mengundurkan diri dan/atau tidak aktif sebelum masa program pendidikan
berakhir/selesai.
6.
Calon penerima beasiswa bersedia mengabdi ke pemerintah Kabupaten/Kota
maupun ke pemerintah provinsi setelah lulus dari program pendidikan apabila
sewaktu-waktu diperlukan.
7.
Calon penerima beasiswa bersedia menerima sanksi baik secara materil
ataupun in-materil dan akan mengganti rugi semua biaya beasiswa Program Jalur
Miskin Pemerintah Aceh yang telah digunakan selama proses pendidikan. Kemudian
apabila tidak memenuhi dan/atau mematuhi ketentuan ini bersedia dituntut
dihadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
8.
Pemerintah daerah harus juga bertanggungjawab atas tindakan kebijakannya
dalam memutuskan dan mengusulkan calon penerima beasiswa bila terjadi sesuatu
yang bertentangan dengan ketentuan tambahan ini.
XIII. Penutup
Kriteria ini merupakan petunjuk pelaksanaan pemilihan
calon penerima beasiswa Program Jalur Miskin (PJM) kepada pejabat daerah di
Kabupaten/Kota agar dalam proses penyeleksiannya dapat berjalan dengan baik,
tepat waktu dan sasaran.
0 komentar:
Posting Komentar